[RIYADHUS SHOLIHIN] Kewajiban mentaati suami dalam perkara yang ma’ruf

Seorang Istri wajib mentaati perintah suami selama perintah tersebut sejalan dengan aturan Islam. Tetapi jika suami memerintahkan istrinya untuk melakukan suatu kemaksiatan maka seorang istri dilarang mematuhi suaminya dalam hal ini.

Karena besarnya hak suami tersebut maka Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wasallam hampir-hampir memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya, maksudnya adalah sujud penghormatan dan bukan sujud ibadah.

Abu Huroiroh Rodiyallohu’anhu meriwayatkan bahwa Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda; “Sekiranya aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.” (HR. Tirmizi)

Ketaatan seorang istri terhadap suami adalah jalan lapang menuju surga. Oleh karena itu, seorang istri yang mendambakan ridho Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan surga-Nya maka ia wajib mentaati suaminya dalam perkara-perkara yang ma’ruf.

 

MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM
Website    : www.elssimedia.id
Facebook  : https://www.facebook.com/elssimedia
Telegram  : https://t.me/elssimedia
Instagram : Instagram.com/elssimedia.id/
YTube      : www.youtube.com/@elssimedia

Read Previous

[DASAR-DASAR KEIMANAN] Alam Nyata dan Alam Ghaib

Read Next

[TANYA JAWAB] 136 || Apa bedanya sihir dan perdukunan?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.