YAKIN MASIH MAU GHIBAH?

Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129).

Dalam Al Adzkar (hal. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, namun tersebar dikhalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”

Bahkan dikatakan dalam Majma’ Al Anhar (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram.

Hukum ghibah itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Sebagian ulama membolehkan ghibah pada non muslim seperti Yahudi dan Nashrani sebagaimana diisyaratkan dalam Subulus Salam (4: 333), sebagiannya lagi tetap melarang ghibah pada kafir dzimmi.

=======
Biar pahalanya ga berhenti di kamu, maka share postingan ini biar makin banyak orang yang tercerahkan.. SHARE ya.. GRATIS kok… 🙂
.

Semoga Bermanfaat
.
MEDIA LEMBAGA SOSIAL DAN STUDI ISLAM (eLSSI)

Tik-Tok : tiktok.com/@elssimedia
Website : www.elssimedia.id
Facebook : facebook.com/elssimedia
Telegram : https://t.me/elssimedia
Instagram : Instagram.com/elssimedia.id/
YouTube : www.youtube.com/@elssimedia

Read Previous

ILMU AGAMA LEBIH BAIK DARIPADA HARTA

Read Next

LEZATNYA REHAT YANG DIJANJIKAN

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.