Memperbanyak Kuah Untuk Dibagi di antara Para Tetangga.
“Wahai Abu Dzar, apabila engkau membuat suatu masakan, maka perbanyaklah kuahnya. Kemudian undanglah tetanggamu atau engkau dapat membaginya kepada mereka.” [Hadits nomor 114 pada kitab asli].
(Shahih) Lihat Zhilalul Jannah (1052), As Silsilah Ash Shahihah (1368): [Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 142-143. Muslim: 5-Kitab Al Masaajid, hal. 239]
==========================
MEDIA LEMBAGA SOSIAL DAN STUDI ISLAM (eLSSI)
Website : www.elssimedia.id
Facebook : facebook.com/elssimedia
Telegram : https://t.me/elssimedia
Instagram : Instagram.com/elssimedia.id/
YouTube : www.youtube.com/@elssimedia

















