HAK DAN KEWAJIBAN ANAK TERHADAP ORANG TUA

Apa saja hak-hak dan kewajiban seorang anak perempuan kepada ayah tirinya? Dan apa saja hak-hak dan kewajiban ayah tiri kepada anak perempuannya?

Jawaban:

Ar-Rabibah atau anak tiri adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang. Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram dinikahi selamanya oleh ayah tirinya jika dia sudah menggauli ibunya. Jadi anak tiri termasuk mahram bagi ayahnya.

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (juz 17/halaman 367): “Jika seorang laki-laki menikahi wanita dan telah menggaulinya, maka menjadi haram selamanya baginya untuk menikahi salah satu dari anak perempuannya atau anak perempuan dari anak-anak laki-lakinya atau cucu perempuan istrinya, di manapun mereka bertempat tinggal, baik bersama suami ibunya yang sebelum atau bersama yang berikutnya, berdasarkan firman Allah ;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ

“Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu atau mertua; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri”. (QS. An Nisa: 23)

Ar-Rabibah adalah anak perempuan dari istri, dan menjadi mahram bagi laki-laki yang menikahi ibu anak tersebut dan ia telah menggaulinya, dan dibolehkan bagi anak tiri perempuan untuk tidak memakai jilbab di hadapan ayah tirinya.

Adapun hak dan kewajiban dari anak tiri perempuan dan ayah tirinya hubungan antar keduanya, maka bisa disimpulkan pada hubungan silaturrahim, menghormati, baik dalam bergaul. Umat Islam semuanya telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada sesama saudaranya semuslim lainnya, maka apalagi terhadap para mahram yang disebabkan karena mushaharah yaitu perbesanan atau pernikahan, tidak diragukan lagi bahwa mereka mempunyai hak untuk dihormati dan diperhatikan lebih dari pada umat Islam pada umumnya.

Hanya saja, nafkah, melayani, dan taat tidak diwajibkan antar keduanya. Dari sisi kewajiban syar’i anak tiri perempuan dalam bab ini hukumnya berbeda antara ayah tiri dan ibunya sendiri. Jika ayah tirinya berlaku baik dan membiayai anak tirinya lalu timbal baliknya anak tiri perempuannya membalas dengan prilaku baik kepadanya, membantu dan ikut memelihara rumahnya, maka hal itu lebih utama dan lebih baik; karena berkumpulnya hati dan jiwa adalah tujuan yang sangat diharapkan oleh syari’at untuk mewujudkannya.

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya.

Dan bagi anak perempuan hendaknya mengetahui bahwa termasuk baktinya kepada ibunya adalah dengan menghormati suaminya dan berlaku baik kepadanya.

Syaikh Abdul Aziz berkata:“Diharapkan bagi seseorang yang tinggal bersama tidak hanya dengan anak-anak perempuannya, tapi juga dengan saudari perempuan, bibi dari jalur ayah, bibi dari jalur ibu, dan yang lainnya dari mereka yang membutuhkan, lalu dia memperlakukan mereka dengan baik, memberi mereka makan, memberi minum mereka, memberikan pakaian kepada mereka, dia akan mendapatkan pahala sebagaimana yang telah disebutkan oleh Nabi tentang seseorang yang menanggung tiga anak perempuan, karunia Allah itu Maha Luas, rahmat-Nya Maha Agung. Demikian juga seseorang yang menanggung satu atau dua anak perempuan atau yang lainnya lalu dia memperlakukan mereka dengan baik, maka diharapkan dia akan mendapatkan pahala yang besar, sebagaimana yang ditunjukkan oleh keumuman ayat dan hadits tentang ihsan kepada orang fakir dan miskin dari kalangan keluarga t

erdekat atau yang lainnya. Jika keutamaan tersebut dalam hal berbuat baik kepada anak perempuan, maka berbuat baik kepada kedua orang tua atau salah satu dari keduanya, kakek atau nenek, tentu akan lebih besar dan lebih banyak pahalanya; karena besarnya hak kedua orang tua dan kewajiban berbuat baik kepada mereka berdua, tidak ada bedanya dalam masalah ini apakah yang berbuat baik itu seorang ayah atau ibu atau yang lainnya; karena hukum tersebut berlaku kepada perbuatannya bukan kepada pelakunya. Dan Allah Maha Pemilik Taufik”.

Wallahu A’lam.

Read Previous

IKUTI DAN SIMAK STREAMING WEBINAR ELSSI

Read Next

DROPPING BANSOS ELSSI UNTUK RELAWAN ELSSI SERANG

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.