MENAWARKAN ANAK PUTRI KEPADA LELAKI SHALIH

Ini adalah Sunnah yang terlupakan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat al-Qashash: 27

“Berkatalah dia (Orang Madyan) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua putriku ini, atas dasar bahwa engkau bekerja denganku delapan tahun…”

Ayat ini menunjukkan disyariatkannya orang tua menawarkan anak putrinya kepada lelaki shalih. Ini adalah Sunnah yang ditetapkan juga dalam Islam. Dalam ayat ini, orang Madyan menawarkan putrinya kepada orang shalih Bani Israil / Nabi Musa ‘alaihissalam.

==================
MEDIA LEMBAGA SOSIAL DAN STUDI ISLAM (eLSSI)

Tik-Tok : tiktok.com/@elssimedia
Website : www.elssimedia.id
Facebook : facebook.com/elssimedia
Telegram : https://t.me/elssimedia
Instagram : Instagram.com/elssimedia.id/
YouTube : www.youtube.com/@elssimedia

Read Previous

BERBHAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.